P3SRS 31 Sudirman Suites: Pengelolaan Efektif untuk Nilai Hunian yang Terjaga
P3SRS 31 Sudirman Suites (Foto: Istimewa)
MAKASSAR -- PT Indonesian Paradise Property Tbk (“Paradise Indonesia”) melalui anak perusahaan PT Rifai Maju Properti (RMP) sebagai developer 31 Sudirman Suites Makassar dan Hyatt Place Makassar. PT Rifai Maju Properti (RMP) telah sukses mengembangkan proyek apartemen paling premium di Kota Makassar, 31 Sudirman Suites.
Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, proyek ini mulai dibangun (groundbreaking) akhir Juli 2019 lalu dengan prosesi serah terima (handover) pada bulan September 2022.
RMP merupakan anak perusahaan dari emiten perusahaan properti PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) yang menggarap proyek ini mayoritasnya saat situasi pandemi Covid-19.
Komitmen yang kuat ditunjukkan mulai dari groundbreaking hingga handover untuk proyek yang dibangun di atas lahan seluas 3.750 m2 berupa single tower 31 lantai sebanyak 256 unit ini.
"Saat situasi pandemi tidak mengendurkan semangat kami untuk menghantarkan proyek ini dengan tetap mencatatkan track record yang baik. Pandemi justru membuat kami terus melangkah dan kian ekspansif khususnya dalam menghadirkan proyek ikonik di Kota Makassar,” ujar Anthony Prabowo Susilo, President Director & CEO INPP.
31 Sudirman Suites menyediakan beberapa tipe dengan perincian 46 unit 3 kamar tidur dengan private lift, 20 unit tipe 3 kamar premier suites, dan 190 unit 2 kamar dengan harga mulai Rp2 miliaran hingga Rp7 miliaran. Apartemennya terintegrasi dengan Hotel Hyatt Place yang beroperasi sejak bulan Februari 2024 lalu.
Bukan sekadar membangun hingga menyerahterimakan, berbagai sarana, fasilitas, hingga manajemen yang mengelola tower ini telah terbentuk. Pengelolaan yang baik bukan hanya untuk kenyamanan penghuni tapi juga bisa menjamin unitnya memiliki value yang terus meningkat.
Sejak diserahterimakan, 31 Sudirman Suites langsung dihuni dan saat ini okupansinya telah mencapai 89 unit terhuni. Pengelola atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tengah berproses untuk dibentuk. P3SRS merupakan organisasi yang beranggotakan pemilik ataupun penghuni untuk mengatur dan mengelola berbagai sarana, fasilitas, maupun berbagai hal teknis lainnya di sebuah tower apartemen sebagaimana Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021.
P3SRS berisikan para pemilik ataupun penghuni yang dikuasakan terkait kepenghunian, kepemilikan, maupun pengelolaan sehingga berbagai hal teknis yang berjalan di lingkungan apartemen bisa berjalan baik. P3SRS menjadi hal vital karena satu tower apartemen memiliki banyak ruang maupun fasilitas yang digunakan bersama sehingga setiap pihak harus memahami hak dan kewajibannya.
Baca juga:
Rizky Eka Tak Mau Cepat Berpuas Diri Setelah Cetak Gol Perdana
Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, berhunian di apartemen ada beberapa biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang harus dikeluarkan seperti service charge untuk maintenance termasuk keamanan, kebersihan, dan lainnya hingga biaya sinking fund untuk perbaikan berbagai sarana yang bersifat mendesak untuk menjaga nilai bangunan.
"Service charge dibayarkan sebulan sekali yang biasanya dihitung berdasarkan luasan unit apartemen sementara sinking fund umumnya dibayarkan setahun sekali atau dua kali tergentung pengelola. Selain itu ada biaya-biaya lain seperti listrik dan air yang dihitung sesuai penggunaan setiap unit,” katanya.
Biaya listrik dan air di apartemen bisa berbeda karena penghuni bukan membayar langsung ke PLN ataupun PDAM. PLN ataupun PDAM akan menghitung besaran yang masuk ke gedung dan untuk pendistribusian ke tiap unit dilakukan oleh pengelola. Karena membutuhkan trafo maupun pompa dorong hingga ke tiap unit, harga listrik maupun air di apartemen menjadi lebih mahal.
Adapun di 31 Sudirman Suites, biaya IPL setiap bulan berkisar Rp2,1 jutaan hingga Rp4,5 jutaan tergantung luasan unitnya. Menurut Lusiana Mochtar, Owner Representative INPP, saat ini ada 21 orang tenaga keamanan, 16 cleaning, dan 11 teknisi yang bekerja 24 jam untuk memastikan pengelolaan gedung tetap berjalan dengan baik.
"Sejauh ini pengelolaan gedung sudah berjalan dengan baik seiring penghuni yang juga terus bertambah. Mekanisme penagihan, notifikasi, hingga peringatan untuk seluruh penghuni juga sudah mulai diterapkan, misalnya setiap minggu kedua dan ketiga kami kirimkan remainder letter untuk invoice yang masih outstanding kepada penghuni,” jelasnya.
Untuk pembentukan P3SRS di 31 Sudirman Suites difasilitasi oleh RMP selaku pengembang. Nantinya struktur pengurus P3SRS harus diisi oleh jajaran pengurus mulai ketua, sekretaris, bendahara, hingga pengawas yang semuanya dipilih untuk melakukan berbagai hal teknis yang mewakili kepentingan para pemilik maupun penghuni.
Keberadaan organisasi pengurus apartemen ini untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kemudahan penghuni. Di sisi lain untuk mendapatkan berbagai layanan tersebut tentunya ada kewajiban melekat kepada setiap pemilik ataupun penghuni khususnya kewajiban membayar iuran untuk menjamin seluruh fasilitas tetap baik dan maintenance gedung lainnya.
Pembentukan P3SRS ini merupakan kewajiban yang diatur Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 yang setelah terbentuk juga mendapatkan pengawasan dari pemerintah daerah.
Untuk tahap awal pembentukan pengurus akan difasilitasi oleh perusahaan pengembang sebagai pelaku pembangunan yang wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembentukan P3SRS. (jen)
Comments (0)
There are no comments yet