Bawaslu Jabarkan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pemilu 2024

Gazali - News
09 November 2023 14:04
Kantor Bawaslu

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.

Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara. "Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi  pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024," katanya saat menjadi narasumber dengan tema Budaya Pemilu yang Harmoni secara daring, Jumat (17/3/2023) lalu. 

Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya. Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.

"Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU," tuturnya. 

Baca juga:
Perang Kelompok Pecah di Makassar, 1 Motor Dibakar dan Dua Terduga Pelaku Penyerangan Jadi Bulan-bulan Massa

Lalu, yang juga menjadi potensi pelangarran kampanye 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS). "Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye," jelasnya. 

Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye. "Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu," tegasnya. (*) 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment