Silaturahim ke BTN Antara, MUI Makassar Ajak Umat Jangan Golput
MUI Makassar silaturahim ke BTN Antara Makassar
MAKASSAR - Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menyapa umat dilakukan di Masjid Nurul Hassan BTN Antara Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Selasa (21/11/2023) petang. Silaturahim pengurus MUI Makassar di masjid ini disambut antusias oleh jamaah.
Kunjungan silaturrahim tersebut dipimpin langsung Ketua Umum MUI Makassar, Syekh. AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA. Mengusung konsep “Umat Bertanya MUI Menjawab”, silaturrahim pengurus MUI Makassar itu ditujukan untuk lebih mengintenskan interaksi antara MUI dengan masyarakat.
“MUI Kota Makassar menetapkan program ini untuk menyapa masyarakat dan juga silaturahim dengan jama’ah setiap satu masjid di tiap kecamatan dalam sepekan,” kata AGH Baharuddin.
Dalam kesempatan kali ini Komisi Hukum dan HAM sebagai pemantik terkait dengan pemilu, Meski begitu, pembahasan tidak hanya terbatas pada masalah-masalah yang berkaitan dengan Pemilu Hukum dan HAM
Dalam pengantar diskusinya, Ketua Komisi Hukum dan HAM Prof. Dr. H. Marillang. SH. M.Hum, memaparkan materinya yang terkait tentang pemilu dilihat dari segi hukum.
"Ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa tempat pendidikan, tempat ibadah tidak boleh di tempati untuk berkampanye itu dangat dilarang oleh hukum" terangnya
Baca juga:
HMI Makassar Terima Tanah Wakaf dari Prof. Dali Amiruddin, Ini Luasnya
Sesi tanya jawab yang diberikan moderator langsung disambut antusias jamaah. Seorang jamaah menanyakan, mempertanyakan relevansi kegiatan MUI dengan bidang hukum dan pemilu.
Menurut Prof. Marillang, bahwa sesungguhnya ilmu-ilmu agama yang menjadi wilayah majelis ulama tidaklah sempit, melainkan sangat luas. Berbagai macam ilmu seperti ilmu hukum dan lain-lain sepanjang mengajak kepada amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan bagian dari ilmu agama.
“Menerangkan ilmu hukum adalah bagian dari ilmu-ilmu agama karena mengajak dalam suatu kebaikan adalah bagian dari agama” jelasnya
Dalam kesempatan itu, Prof Marilang juga mengingatkan jamaah bahwa wajib hukumnya menggunakan hak suara (memilih). Sebaliknya tindakan golput, hukumnya adalah haram.
Tanya jawab tersebut berlangsung ba’da Salat Magrib hingga masuknya waktu Salat Isya. Satu per satu pertanyaan itu dijawab oleh Ketua Komisi Hukum dam HAM MUI Kota Makassar dan Ketua MUI AGH Baharuddin. (tbr)
Comments (0)
There are no comments yet