Masuki Awal Tahun, Satu Lagi Bank Bangkrut

Gazali - News
06 January 2024 16:31
Kantor OJK

JAKARTA - Terdapat satu bank bangkrut di Tanah Air pada awal 2024, yakni Koperasi BPR Wijaya Kusuma. Bank tersebut sudah mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pertengahan 2023 karena tata kelola yang bermasalah. 

Tepatnya pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan status BPR Wijaya Kusuma sebagai pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan. 

Pertimbangan penetapan status tersebut karena bank tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.  Lalu, per 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi. 

Status tersebut ditetapkan pada bank karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR Wijaya Kusuma untuk melakukan upaya penyehatan, akan tetapi para pihak tersebut tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. 

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK pun melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024. Pencabutan izin usaha bank ini mengacu dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS pun kemudian menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. 

Baca juga:
Darma Lelepadang Sayangkan Nama Lakipadada di Pelataran Rujab Gubernur Diubah Pj Gubernur Bahtiar

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/12/2023). 

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan izin BPR Wijaya Kusuma memang telah dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024. 

“Penyebabnya ada kelemahan tata kelola baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat,” ungkapnya, Kamis (4/1/2024). 

Dengan bangkrutnya BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024, maka jumlah bank bangkrut di Tanah Air bertambah menjadi sekitar 123 sejak 2005, di mana hampir semuanya merupakan BPR. Sepanjang tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia yang ke semuanya merupakan BPR, yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Keempat BPR ini pun dilikuidasi oleh LPS. (*) 

 

 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment