Soal Pelarangan Kantong Plastik di Makassar, DLH Bakal Sidak
ilustrasi kantong plastik
MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Terkait pelarangan kantong plastik di Makassar.
Itu menindak lanjuti Surat Edaran tentang Penegasan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik yang dikeluarkan Wali Klta Makassar Danny Pomanto. Pada 1 Desember 2023.
"Kita mau pantau semua kembali,” kata Sub Koordinator Bidang Persampahan DLH Kota Makassar Kahfiani, kepada awak media, Sabtu (13/1/2024).
Bagi pelaku usaha yang melanggar, Kahfiani menyebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Kantong Plastik.
Dalam Perwali itu, diatur dua larangan bagi pelaku usaha. Pertama, tiap pelaku usaha dilarang menggunakan dan menyediakan kantong plastik.
Baca juga:
Fosil Kotoran dan Muntahan Menjadi Petunjuk Dinosaurus Pernah Menguasai Bumi
Kedua, pelaku usaha juga dilarang menghalangi tugas pengawas. Saat melakukan pengawasan penerapan Perwali tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pada pasal 17, pelaku usaha dikenalan sanksi administratif jika melanggar larangan tersebut. Sanksi itu berupa teguran lisan, tulisan hingga penindakan.
Penindakan sendiri terbagi dua, yakni pengambilan kantong plastik dan paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran. (*)
Comments (0)
There are no comments yet