Bawaslu: ASN yang Tidak Netral Jadi Sumber Kerawanan Pilkada Sulsel

Gazali - News
30 June 2024 00:31
Ilustrasi pilkada

MAKASSAR -- Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini masih menggodok pemetaan potensi kerawanan di Pilkada Serentak 2024. Sejumlah isu kerawanan dinilai masih menghantui Pilkada di Sulsel, seperti ASN tak netral, isu SARA, hingga politik uang.

 

"Saya kira berkaca pada Pilkada 2019, titik-titik rawan yang kita anggap masih terjadi di Pilkada 2024, kita akan coba rumuskan. Kami juga akan me-launching hasil pemetaan itu, mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada wartawan usai membuka kegiatan Pemetaan Kerawanan Isu-isu Strategis Pengawasan Pilkada di Hotel Swiss-Belinn, Makassar, Rabu (26/6/2024).

 

"Baik kerawanan di tingkat tahapan, maupun kerawanan yang berkaitan dengan isu misalnya kerawanan isu netralitas ASN, politik uang, isu SARA, hoaks, dan seterusnya. Kita akan coba merumuskan," ujar Saiful menambahkan.

 

Di sisi lain, Bawaslu saat ini sedang mengefektifkan pengawasan pendataan pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, serta adhoc KPU. Termasuk hasil kinerjanya yang akan memutakhirkan data pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

 

"(Pilkada) 2019 misalnya, kita temukan ada orang yang dianggap sudah tidak ada, tetapi masih masuk DPT. Itu karena mungkin NIK-nya masih aktif. Demikian juga ada satu orang yang memiliki NIK lebih dari satu atau ganda, ini kita masih temukan. Ini kita akan kawal sama-sama, meski kami sadari SDM Bawaslu terbatas," jelasnya.

Baca juga:
Mbappe Bisa Bawa Real Madrid Ke Level Baru

 

Selanjutnya, kata Saiful, kerawanan pada awal pencalonan hingga masa kampanye juga akan dipetakan. Pada tahapan tersebut, sudah akan diantisipasi ASN tak netral, penyalahgunaan kewenangan oleh petahana, isu SARA, hingga politik uang.

 

"Soal netralitas, mudah-mudahan tidak ada lagi hal-hal yang penyalahgunaan anggaran, ataupun kegiatan negara yang dimanfaatkan oleh calon-calon tertentu. Mudah-mudahan petahana atau mantan petahana tidak melakukan itu," jelasnya.

 

Petahana yang dimaksud, kata dia, adalah mantan kepala daerah yang baru saja selesai menjabat. Dia berharap agar para petahana yang maju lagi tak memanfaatkan sisa-sisa kekuasaan sebelumnya.

 

"Karena yang kita anggap petahana adalah yang pernah menjabat sebelumnya, ruang-ruang ini kita harapkan tidak karena kewenangan mereka. Kemudian mengarahkan apakah pegawai negeri atau aparat desa/kelurahan," ungkapnya. (*)


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment