Viral, Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasannya

Gazali - News
15 July 2024 20:44
Foto: Masjid dijual di Makassar (sumber: Facebook)

MAKASSAR -- Vilral di jejaring media sosial sebuah masjid dijual di Kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar. Masjid tersebut bernama Fatimah Umar terpampang ada spanduk “DIJUAL” dan dilengkapi juga nomor telpon. 

 

Pihak penjual masjid pun melampirkan pemilik tanah bernama Hilda Rahman lengkap dengan nomor sertipikat hal milik (SHM). 

 

Foto ini mulai beredar di akun Facebook bernama Andi Muhammad Nur Syahid, Minggu (14/7/2024) malam. 

 

Pemilik akun pun membubuhkan tulisan panjang: 

 

SIRI' ATAU PACCE, MASJID DIJUAL DI MAKASSAR 

 

"Bismillah perluas jangkauan, hati masih bergemuruh mendengar kabar saudara-saudara disini, dari jauh malah dapat info di kampung sendiri masjid mau dijual sama anak dari almarhum pemilik tanah yang bersama warga dulu bahu membahu membangun rumah Allah. 

 

Baca juga:
Salut! Personil Sei Beruang Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti dan Warga Bangun Teras Mushola di Perbatasan Kalbar

Lebih dari dua tahun upaya diplomasi, kami diskusi banyak dengan Imam pengurus, mencari ikhtiar2 dan jalan agar bisa selesai tapi sepertinya memang harus diselesaikan dengan dana wakaf dari ummat. 

 

Malu rasanya di kota Makassar yang matanre siri' dan mayoritas muslim sampai harus pasang spanduk seperti ini.. Siri' napacce tojengmi ini... klo tidak siri'ki, pacce betulanmi.. 

 

Doakan yang baik-baik yah teman2, semoga ada jalan keluar agar warga bisa tetap sujud menyembah Allah disini.

 

U-Info News mencoba menelusuri hal ini dan didapatkan dokumen kesepatakan yang ditandatangani oleh Lurah Bangkala, Babinsa, Bhabikamtibmas, pihak pemilik tanah serta pengurus Masjid pada tanggal 3 Juli 2024. 

 

Dalam surat tersebut memuat kesepatan bahwa memang benar tanah tersebut hendak dijual pemiliknya. Pihak pemilik pun masih memberi kesempatan kepada jemaah untuk melakukan salat dengan syarat spanduk "DI JUAL" yang terpajang di masjid itu tidak dicabut. (*)

 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment