Kemelut Perebutan Lahan SD Pajjaiang Makassar, Pemkot Akui Tak Miliki Sertifikat
Lahan SD Pajjaiang Makassar disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris (Foto: Istimewa)
MAKASSAR -- Kemelut perebutan lahan SD Pajjaiang Makassar antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan Pemkot Makassar Sulsel terus mendapat perhatian warga.
Pemkot Makassar pun mengakui pihaknya tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas aset lahan SD Pajjaiang Makassar yang disegel ahli waris. Namun pemerintah berdalih ahli waris juga tidak bisa mengklaim kepemilikannya karena kasus sengketa lahan masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau dinyatakan (sertifikat) belum ada, memang betul tidak ada, tapi itu ada tercatat di dalam aset kita," kata Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah kepada media, Kamis (18/7/2024).
Ismail menegaskan langkah-langkah pensertifikatan sebenarnya sudah mulai dilakukan. Hanya saja prosesnya terhambat proses hukum menyusul adanya gugatan dari ahli waris.
"Kami juga terhambat mensertifikatkan karena ada perkara hukum dari ahli waris. Tuntutannya kepada Pemkot Makassar. Jadi nantilah bagaimana putusannya baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.
Pihaknya pun meminta ahli waris untuk menahan diri. Pasalnya Pemkot Makassar masih melakukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK) di MA terkait kasus sengketa lahan tersebut.
"Bagian hukum Pemkot Makassar melakukan peninjauan kembali (PK) dan itu masih berproses, sehingga kurang bijak kalau ada klaim mereka sudah menang," ucap Ismail.
Ismail pun tidak mempermasalahkan ketika ahli waris mengklaim kepemilikan. Pemkot Makassar juga melakukan hal yang sama selama kasus itu belum inkrah.
Baca juga:
Motivasi Dan Waspada Barito Hadapi PSIS
"Tentu kita pemerintah masih klaim kepemilikan kita juga. Ahli waris juga klaim tidak masalah. Tapi selama belum ada putusan yang bersifat final, dan belum ada pembicaraan yang itu kita belum boleh memikirkan sampai penutupan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris menyegel SD Pajjaiang Makassar pada Selasa (16/7). Namun setelah dibuka paksa, keesokan harinya ahli waris kembali melakukan penyegelan hingga siswa terpaksa diliburkan selama tiga hari.
Pemkot Makassar pun melakukan mediasi bersama ahli waris. Dalam mediasi itu, ahli waris menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan segera membayar ganti rugi lahan.
"Putusan MA itu (menyebutkan) segera membayar kepada ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tetapi segera membayar," kata Munir kepada wartawan, Rabu (17/7).
Munir mengungkapkan kliennya masih akan membuat keputusan bersama usai Disdik Makassar meminta proses belajar mengajar tetap dilakukan pada Senin (22/7). Dia memastikan keputusan pihak ahli waris akan disampaikan ke Pemkot Makassar.
"Karena pada proses hukum, ini sudah berakhir di pengadilan MA," pungkasnya. (*)
Comments (0)
There are no comments yet