Mulai 1 Agustus 2024, Urus SKCK Syaratnya Harus Punya BPJS Aktif

Gazali - News
01 August 2024 15:55
Kartu kepesertaan BPJS kesehatan

JAKARTA -- Aturan terkait kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai berlaku 1 Agustus 2024 hari ini. 

 

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK. 

 

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

 

Menurut Rizzky, kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

 

Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuh Rizzky.

 

Dia menambahkan, kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

 

Baca juga:
Gibran Hadiri Pelantikan Yasir Machmud Sebagai Ketua REPNAS Sulsel di The Icon CPI

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Selain itu juga telah dilakukan uji coba di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," jelas Rizzky.

 

Dalam uji coba tersebut, Rizzky menjelaskan sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.

 

Ia menyebut uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul. Dengan demikian, saat diterapkan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.

 

"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," papar Rizzky.

 

Rizzky mengungkapkan pihaknya juga menyediakan layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut. Masyarakat juga dapat mengunjungi langsung Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

 

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," pungkas Rizzky. (*)


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment