Aksi Bejat Pria Penganiaya Bayi 7 Bulan Dibekuk Polisi

Gazali - News
07 August 2024 08:24
Aksi Bejat Pria Penganiaya Bayi 7 Bulan Dibekuk Polisi (Ilustrasi)

MAKASSAR -- Pria yang sempat viral karena tega melakukan penganiayaan pada seorang bayi berumur 7 bulan akhirya diciduk polisi.

 

Seperti diketahui, aksi bejat pria berinisial AS (34) yang viral di akun Instagram @fakta.mks itu dilakukan di wilayah Kecamatan Bontoala, kota Makassar.

 

Atas perbuatan AS, ibu korban dikabarkan telah membuat laporan resmi di Mapolrestabes Makassar.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan ibu korban.

 

"Jadi itu dilaporkan tanggal 3 kemarin oleh seorang ibu rumah tangga yang melaporkan seorang lelaki yang melakukan penganiayaan yang merupakan pacar dari pelapor sendiri," ujar Devi, Selasa (6/8/2024).

 

Dijelaskan Devi, korban saat itu menitipkan anak ke pacarnya. Kemudian terungkap dalam rekaman tersebut anak itu diayun-ayunkan dengan kasar.

 

Dan juga ibu korban sempat melihat bayi tersebut ada luka di telinga. Pengakuan Pelaku disentil sama pelaku sendiri.

Baca juga:
Satu Kampus Swasta di Makassar Ditutup, Ini Pelanggarannya

 

Lebih lanjut dibeberkan Devi, berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyiksa bayi yang baru berusia tujuh bulan itu karena gemas.

 

"Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia gemas, tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka, baik mungkin secara fisik juga bayi setelah diguncang," sebutnya.

 

Tambahnya, saat ini AS telah digelandang ke hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak benarnya.

 

"Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," tandasnya.

 

Sementara itu, AS saat diinterogasi mengungkapkan alasannya mengayunkan anak pacarnya dengan cara kasar.

 

"Di rumah satu kali, di kost satu kali, saya gendong dan di mobil satu kali saya kasih begitu," ujar AS dengan entengnya. (*)


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment