Vonis Ringan untuk Harvey Moeis, Jaksa Ogah Terima

Gazali - News
28 December 2024 21:53

JAKARTA -- Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah membikin jaksa gerah. Jaksa pun mengajujukan banding karena hukuman terhadap Harvey terlalu ringan.

 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan selain Harvey, pihaknya juga mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

 

Sutikno mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.

 

"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

 

Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku. Dia menyebut hakim tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.

 

"Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya.

 

Baca juga:
Peduli Sesama, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel Gelar Jumat Berbagi Program Kapolda Sulsel

Harvey Moeis sebelumnya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

 

Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

 

Jaksa juga menuntut Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut.

 

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa.

 

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan. (*)


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment