Kejari Makassar Periksa Ketua KONI Makassar, Soal Kasus Apa?
Foto: Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. (dok. KONI Makassar)
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar Ahmad Susanto terkait dugaan adanya penyelewengan dana hibah dari Pemkot Makassar. Ahmad Susanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada media, Minggu (17/3).
Dia mengatakan Ahmad diperiksa oleh jaksa pada Jumat (15/3) lalu. Dia pun menyebut laporan dugaan penyelewengan dana hibah itu dimasukkan beberapa pekan lalu.
"Saya lupa tepatnya kapan laporannya masuk. Kalau nda salah seminggu atau dua minggu lalu. Proses penyelidikan di Pidsus. Jadi pemeriksaan saksi hari Jumat kemarin," tuturnya.
Alamsyah membeberkan kala itu, jaksa turut memeriksa orang lain, selain Ahmad. Namun Alamsyah tak menyebutkan saksi lain yang diperiksa oleh jaksa.
"Kemarin kalau saya tidak salah ada 2 orang yang diperiksa. Siapa saksi yang satu ya... atau minta waktu saya kabari bidang Pidsus. Saya lupa saksi yang satunya. Karena bidang Pidsus yang paham itu," tambahnya.
Alamsyah melanjutkan, saat ini penyidikan terkait laporan dugaan penyelewengan dana hibah itu tengah berproses. Dengan demikian, dia belum dapat mengungkapkan penyelewengan seperti apa yang dilakukan oleh KONI Makassar sehingga Ahmad Susanto dan satu saksi lainnya diperiksa.
"Terkait dengan itu, sudah materi penyelidikan. Untuk bentuk-bentuk penyelewengan dan sebagainya, saya kira itu teman-teman sedang lakukan pendalaman. Jadi belum bisa kami ungkapkan ke publik," ungkapnya.
Baca juga:
Kabar Baby Land Cruiser Resmi Meluncur: Desain Gagah Harga Terjangkau, Suzuki Jimny Auto Jadi Usang
Di sisi lain, dia juga belum merinci berapa besaran dana hibah dari Pemkot Makassar kepada KONI Makassar yang diduga diselewengkan. Alamsyah kembali menegaskan hal itu belum dapat diungkapkan kepada publik.
"Untuk sekarang kami belum bisa ungkapkan bahwa apa betul terjadi penyimpangan, terus berapa anggaran dan sebagainya. Itu materi pendalamannya teman-teman penyidik," jelasnya.
"Nanti besok saya koordinasi ke bidang Pidsus berapa anggaran terkait dana hibah itu. Yang jelas dana hibah untuk tahun anggaran 2022/2023. Intinya kami sedang melakukan pendalaman mengenai laporan tersebut," pungkasnya. (*)
Comments (0)
There are no comments yet