Nekat Main dan Promosikan Judi Online, Tiga Selegram Makassar Ini Diciduk Polisi

Gazali - News
05 July 2024 21:55
Nekat Main dan Promosikan Judi Online, Selegram Makassar Ini Diciduk Polisi

 MAKASSAR -- Tiga selebgram di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diciduk polisi akibat judi online. Dua orang di antaranya diamankan karena melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online.

 

"Kurang lebih satu bulan belakang, kami sudah mengamankan 3 orang pelaku judi online," kata Kasubdit Krimsus Subdit V Kompol Bayu Wicaksono kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).

 

Ketiga selebgram itu masing-masing pria berinisial WA (25), AN (19), MF (25). Ketiga selebgram itu ditangkap di lokasi berbeda di Sulsel, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Soppeng pada Selasa (25/6).

 

Bayu menjelaskan, satu selebgram berinisial WA merupakan pemain judi online. Pelaku terbukti memperjualbelikan chip yang dimainkan di aplikasi Higgs Domino.

 

"Pelaku ini modusnya melaksanakan, membeli sekitar 2.000 akun chip Higgs Domino dan kemudian dimainkan di 12 tab LCD player. Selanjutnya akun tersebut dimainkan di slot 777 secara otomatis," tuturnya.

 

"Chip tersebut dibeli oleh pemain, dimainkan. Apabila pemain tersebut jackpot, mendapat keuntungan, chip tersebut bisa dijual kembali dengan selisih Rp 5-10 ribu," tutur Bayu.

 

Sementara dua selebgram lainnya inisial AN dan MF ikut terjerat karena mempromosikan situs judi online. Dari kedua pelaku itu, polisi menemukan ada tiga situs judi online yang di-endorse atau dipromosikan.

Baca juga:
Mentan Amran Tindak Oknum Perusahaan Pupuk, Potensi Kerugian Petani Rp3,23 T

 

"Di mana pelaku dapat di instagramnya berhubungan atau berkomunikasi dengan admin situs judi online tersebut. Untuk sementara endorse yang kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyidikan pengejaran terhadap admin judol tersebut," ucapnya.

 

Sementara itu, Kasubdit Penmas Kompol Yerlin mengatakan ketiga selebgram itu ditangkap setelah polisi menerima 3 laporan. Ketiga selebgram itu kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

 

"Telah dilakukan penyidikan dan 3 pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," tutur Yerlin.

 

Yerlin menambahkan, penyidik menyita barang bukti handphone hingga komputer dalam kasus judi online ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait judi online.

 

"Pasal dipersangkakan, perjudian online pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2024 atas informasi transaksi elektronik, memfasilitasi perbuatan judi Pasal 303 Ayat 1 angka 1 huruf a KUHP," pungkasnya. (*)

 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment